Jadwal Lokasi SIM Keliling Polresta Bandung Bulan Oktober 2023, Ini Lokasinya

- 4 Oktober 2023, 12:09 WIB
Cek informasi jadwal SIM Keliling di wilayah Bandung. /Instagram @tmcpolrestabandung
Cek informasi jadwal SIM Keliling di wilayah Bandung. /Instagram @tmcpolrestabandung /

PATRIOT BEKASI - Polresta Bandung mengeluarkan jadwal pelayanan SIM Keliling untuk bulan Oktober 2023.

Masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan di pelayanan SIM Keliling ini sehingga tak perlu datang ke kantor pusat.

Hal ini guna memberikan kemudahan agar masyarakat bisa memperpanjang SIM dengan cepat sesuai lokasi.

Baca Juga: Viral Spanduk Bertuliskan 'Tidak akan Mengikuti Pemilu' Karena Jalan Rusak

Berikut ini jadwal lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Polresta Bandung bulan Oktober sebagaimana dirangkum Patriot Bekasi dari TMC polresta Bandung sebagai berikut:

Tanggal 4 Auto 2000 Rancaekek

Tanggal 5 Taman Kota Baleendah

Tanggal 6 Taman Kota Baleendah

Baca Juga: Shopee Terus Berinovasi, Kini Kenalkan COD Cek Dulu Agar Masyarakat Makin Mudah Belanja Online

Tanggal 7 Toserba Prama Banjaran

Tanggal 9 The Matic Mall Majalaya

Tanggal 10 Terminal Cicalengka

Tanggal 11 Auto 2000 Rancaekek

Tanggal 12 Taman Kota Baleendah

Tanggal 13 Taman Kota Baleendah

Tanggal 14Toserba Prama Banjaran

Tanggal 16 The Matic Mall Majalaya

Tanggal 17 Terminal Cicalengka

Tanggal 18 Auto 2000 Rancaekek

Tanggal 19 Taman Kota Baleendah

Tanggal 20 Taman Kota Baleendah

Tanggal 21 Toserba Prama Banjaran

Tanggal 23 The Matic Mall Majalaya

Tanggal 24 Terminal Cicalengka

Tanggal 25 Auto 2000 Rancaekek

Tanggal 26 Taman Kota Baleendah

Tanggal 27 Taman Kota Baleendah

Tanggal 28 Toserba Prama Banjaran

Tanggal 30 The Matic Mall Majalaya

Tanggal 31 Terminal Cicalengka

Adapun persyaratan untuk perpanjangan SIM yang harus dipersiapkan diantaranya:

1. Kartu SIM dengan masa berlaku yang tidak melebihi tanggal terakhir.

2. Kemudian persiapkan juga KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku disertai dengan Fotocopy KTP/SUKET.

3. Hanya perpanjangan SIM A dan C yang dilayani dalam Pelayanan SIM KELILING.

4. Masa proses perpanjangan SIM bisa dilaksanakan 14 hari sebelum masa berlaku kartu habis.

5. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka dapat memprosesnya dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di SATPAS / POLRESTA.

6. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan dinyatakan sehat secara jasmani, tidak tuli, tidak buta warna, tidak cacat fisik, dan juga hasil tes psikologi serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan

Perlu diketahui waktu operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Sebagai informasi, untuk pendaftaran perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada Senin-Kamis mulai jam 08.00 s/d 11.00 wib, sedangkan untuk hari Jumat-Sabtu dimulai pada jam 08.00 s/d 10.00 WIB.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x