PR BEKASI – Masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu dikabarkan mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila sebagai simbol negara.
Terkait informasi tersebut, Badan Koodinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Garut, Jawa Barat, langsung bergegas melakukan penyelidikian.
“Sudah kami bahas, intel dari Kejari juga sudah rapat dengan Kesbang (Badan Kesatuan dan Bangsa) bersama dengan Polres dan Kodim untuk menyelidiki,” ucap Ketua Bakorpakem Garut, Sugeng Hariadi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: Selamatkan Ratusan Pengungsi Rohingya, PBB Takjub dan Apreasiasi Warga Aceh
Sugeng yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, mengatakan jajaran sudah mendapatkan informasi tentang organisasi yang mengubah lambang negara dengan mengganti arah kepala burung Garuda Pancasila dari arah ke kanan menjadi ke depan.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Bakorpakem Garut terus melakukan pendalaman kasus, jika ditemukan unsur pidana maka akan diserahkan penangannya ke kepolisian.
“Hasil pembahasan dari Bakorpakem akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya kalau melanggar ada proses hukum yang bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan hasil penyelidikan sementara tentang tindakan mengubah lambang negara itu telah melanggar hukum.
Baca Juga: Viral Remaja Tawuran di Laut Jakarta Utara, Ketua RW Ancam Cabut Kartu Jakarta Pintar