![Uang pecahan 20.000 bergambar pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu yang dijadikan alat transaksi pengikut organisasi yang berpusat di Garut itu.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2020/09/09/174459164.jpeg)
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, salah satunya ketentuan tidak boleh mengubah lambang negara.
“Itu sudah ada aturannya soal lambang negara,” ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni membuat uang sendiri untuk digunakan sebagai alat transaksi dalam organisasinya.
Akan tetapi, katanya dugaan pembuatan uang palsu itu harus didalami lebih lanjut terkiat penggunaan dan peredarannya.
Baca Juga: Kota Tua Jakarta Ditetapkan Kawasan Bahasa Negara, Nadiem Makarim Ucapkan Ini ke Anies Baswedan
Apabila beredar di masyarakat umum maka akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar, yang jelas Bakorpakem sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.***