PR BEKASI – Bahasa tanpa penuturnya lambat laun akan punah. Untuk Menghindari hal itu terjadi, perlu dilakukan langkah kongkrit, kalau perlu ditetapkan sebuah kebijakan.
Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa dengan memiliki bahasa pemersatu yakni Bahasa Indonesia atau Bahasa Negara.
Kehadiran bahasa negara harus dirawat dan dijaga oleh seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga: Gasak Uang Rp28 Juta, Kawanan Perampok Ancam Karyawan Minimarket Pakai Celurit
Terbaru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan kawasan kota Tua Jakarta, sebagai kawasan praktik baik penggunaan Bahasa Negara.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya gotong-royong untuk menjaga dan merawat penggunaan Bahasa Indonesia di masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Nadiem Makarim mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah mendukung terwujudya Kota Tua sebagai kawasan praktik baik untuk pengutamaan Bahasa Negara.
“Tentu upaya ini tidak boleh berhenti semangat untuk mengutamakan Bahasa Negara,” kata Nadiem di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: Pencipta Lagu 'Poco-poco' Yopie Latul Meninggal Dunia, Berencana Ikut Konser Tribute Didi Kempot
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB