Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus dilengkapi diantaranya sebagai berikut:
1. Membawa SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
2. Membawa KTP asli dan Fotocopy
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Itulah jadwal pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota bulan Desember 2023 semoga dapat membantu.***