Terjebak Pandemi Covid-19, Jumlah Orang yang Terlilit Pinjaman Online Ilegal Semakin Meningkat

- 3 Oktober 2020, 20:03 WIB
Contoh Tawaran Pinjaman melalui sms.
Contoh Tawaran Pinjaman melalui sms. /

 

PR BEKASI – Akibat pandemi Covid-19, banyak sektor industri dan ekonomi membatasi kegiatannya bahkan terpaksa menutup usahanya.

Sehingga hal itu menyebabkan banyak pegawai kehilangan sumber pencahariannya. Urusan tambah pelik kala kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya tetap harus dipenuhi. Meminjam uang pun tak bisa dihindari lagi.

Sejak Maret hingga Agustus 2020, sebanyak 1.116 orang terlilit utang pada rentenir. Data tersebut berasal dari Satgas Anti Renternir Kota Bandung.

Baca Juga: Gagal Bikin Tugas Kuliah karena Pak Yanto, Reaksi Gadis Ini Bikin Warganet Terhibur

Ketua Tim Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sanjaya mengatakan, jumlah tersebut naik 20 persen dibanding 2019 yang hanya 900 pengaduan.

"Jadi kita itu selama ini ada peningkatan 20 persen korban renternir," kata Saji saat ditemui di kantor Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat, 2 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, dari 1.116 pengaduan tersebut lebih banyak pengadu yang terjerat utang pada renternir secara online.

Baca Juga: Donald Trump Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Jabatan Presiden AS dan Pilpres Mendatang?

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x