Terjebak Pandemi Covid-19, Jumlah Orang yang Terlilit Pinjaman Online Ilegal Semakin Meningkat

- 3 Oktober 2020, 20:03 WIB
Contoh Tawaran Pinjaman melalui sms.
Contoh Tawaran Pinjaman melalui sms. /

Saat ini, lanjut Saji, pihaknya sudah membuka pelayanan secara offline maupun online untuk membantu para orang yang terjerat rentenir.

"Kita sudah mau mulai layanan offline kita menerima pengaduan di lapangan, kemudian kita pun melalukan bantuan langsung ke lapangan cuman saat ini hampir di online lalu berapa sih yang ngadu ke kita," katanya.

Menurut Saji, saat ini ada 2 kategori rentenir yakni konvensional yang sering menawarkan secara door to door dan pinjaman online yang ilegal.

Baca Juga: Ikut Edukasi Masyarakat untuk Tetap Terapkan Prokes, Pesawat Garuda Indonesia Gunakan Masker

Namun, sambung dia, lebih banyak korban yang terjebak pinjaman online.

"Di masa pandemi ini justru rentenir ini kita kategorikan ilegal ya, kebanyakan korban online online ilegal sampai pengadu di kita mencapai 800 itu pinjaman online," ucapnya.

Kendati demikian, Saji menerangkan, Satgas Anti Renternir tetap mengarahkan bahwa utang harus dibayar sesuai kewajiban dengan tanpa mengurangi pokok dari utang itu sendiri.

Baca Juga: Optimalkan TKDN, Kemenperin Dorong Pemenuhan Kebutuhan Alkes dan Farmasi dalam Negeri

"Kita arahkan kepada mereka bahwa utang harus dibayar karena bagaimanapun utang adalah kewajiban tapi bayarlah utang dengan angka yang wajar yang logis jangan tanpa mengurangi pokok," ucapannya.

Saji mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tertipu dan terbuai oleh pinjaman rentenir secara offline maupun online yang memudahkan. Padahal, sambung dia, setelah pinjamannya disetujui rentenir akan "mencekik".

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x