Donald Trump Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Jabatan Presiden AS dan Pilpres Mendatang?

- 3 Oktober 2020, 19:56 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. /donaldjtrump.com

PR BEKASI – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Jumat, 2 Oktober 2020 mengonfirmasi dirinya beserta ibu negara Melania Trump terkena COVID-19 setelah sebelumnya diketahui penasehat kepresidenan Hope Hicks telah terinfeksi lebih dahulu.
 
Berbagai spekulasi kemudian muncul di masyarakat AS terkait nasib jabatan Donald Trump dan pemilihan presiden yang akan diselenggarakan pada November mendatang.
 
Seperti diketahui, Trump akan mewakili Partai Republik dalam perebutan menuju Gedung Putih melawan calon presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden yang pernah menjadi wakil presiden di masa kepemimpinan Barack Obama.

Baca Juga: Ikut Edukasi Masyarakat untuk Tetap Terapkan Prokes, Pesawat Garuda Indonesia Gunakan Masker

Jika Donald Trump jatuh sakit parah dan tidak mampu atau tidak dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya dan kampanye pemilihan ulangnya, Konstitusi AS akan menjelaskan opsi penggantinya.
 
Skenario jika Trump harus mundur dari pemilu pun dirasa kurang jelas dan bisa menjadi sasaran manuver politik jika ada perpecahan di tubuh Partai Republik.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Al Jazeera, berikut beberapa skenario bila Donald Trump ke depannya tidak bisa menjalankan tugas sebagai presiden dan tidak bisa melanjutkan rangkaian pemilu.

Baca Juga: Optimalkan TKDN, Kemenperin Dorong Pemenuhan Kebutuhan Alkes dan Farmasi dalam Negeri 

Menyerahkan tugas kepresidenan untuk sementara
 
Amandemen ke-25 Konstitusi AS menjelaskan bagaimana seorang presiden dapat untuk sementara menyerahkan tugas kepresidenannya secara tertulis kepada wakil presiden, sementara dia berurusan dengan ketidakmampuannya untuk menjalankan tugasnya.
 
Amandemen ke-25, yang umumnya mencakup suksesi presiden karena kematian atau pengunduran diri, pernah  diadopsi setelah pembunuhan Presiden John F. Kennedy pada 1963.
 
Amandemen ke-25
 
Bagian 3 dari amandemen berfokus pada presiden yang secara sukarela menyerahkan kekuasaan untuk sementara.
 
Presiden, secara tertulis, akan menginformasikan untuk sementara waktu kepada Senat dan Ketua parlemen, selama dirinya tidak mampu melakukan tugas kepresidenannya, wakil presiden yang akan menjadi pejabat presiden.

Baca Juga: Api Abadi di Jawa Tengah Padam, Ganjar Pranowo Ketar-ketir: Pastikan karena Alam atau Ulah Manusia

Presiden dapat melanjutkan tugasnya lagi dengan mengirimkan surat yang mengatakan bahwa dia dapat melaksanakan tugas kepresidenan kembali.
 
Pada tanggal 13 Juli 1985, Presiden Ronald Reagan menetapkan preseden dalam sebuah surat yang mengalihkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden George HW Bush, saat menjalani operasi untuk mengangkat lesi prakanker dari usus besarnya.
 
Reagan mengikuti ketentuan bagian 3 dalam mengirimkan surat-surat tersebut, dirinya mengalihkan kekuasaannya ke Geoge Bush selama hampir delapan jam pada hari itu.

Baca Juga: Viral, Lengan Bocah Ini Membusuk dan Menghitam Akibat Patah Tulang yang Salah Penanganan

Suksesi dan pemilihan
 
Di bawah Konstitusi AS, wakil presiden adalah penerus presiden dalam kasus pemberhentian presiden dari kantor atau kematiannya, serta pengunduran diri atau ketidakmampuan untuk menjalankan wewenang dan tugas kantor tersebut.
 
Itu telah terjadi berkali-kali sebelumnya, paling baru pada tahun 1974 ketika Presiden Richard Nixon mengundurkan diri setelah skandal Watergate dan Wakil Presiden Gerald Ford menjadi presiden.
 
Jika karena alasan tertentu wakil presiden juga tidak mampu menjalankan tugasnya, maka kewenangan kepresidenan diberikan kepada ketua parlemen.
 
Apa yang tidak pernah terjadi adalah seorang presiden atau calon presiden dari suatu partai keluar atau tidak dapat melayani di bulan-bulan terakhir kampanye presiden.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x