Tak Bisa Memberi Bukti, Hakim AS Perintahkan Donald Trump Tunda Pelarangan TikTok dan WeChat

- 28 September 2020, 11:01 WIB
Logo TikTok dan WeChat.* /gizchina.it/
Logo TikTok dan WeChat.* /gizchina.it/ /

 

PR BEKASI – Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada Minggu, 27 September 2020 memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menunda larangannya terhadap aplikasi berbagi video asal Tiongkok TikTok.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari SCMP, sementara penangguhan pelarangan TikTok mulai berlaku pada Minggu malam.

Pada 6 Agustus, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk melarang TikTok dan aplikasi berkirim pesan Tiongkok, WeChat dengan mengatakan bahwa perusahaan dapat diminta untuk menyerahkan data pribadi pengguna ke Beijing dan menimbulkan risiko keamanan nasional.

Baca Juga: Berbincang dengan Dokter Spesialis Paru-paru, Jokowi: Saya Bisa Bayangkan Beratnya Tangani Covi-19

Putusan itu memberikan pukulan kedua bagi Trump dalam seminggu untuk upayanya mengekang aplikasi populer milik Tiongkok tersebut.

Seorang hakim federal di California pada 19 September memutuskan mendukung kelompok pengguna WeChat di AS, mengatakan pemerintah AS gagal memberikan cukup bukti ancaman keamanan.

Pada Minggu, Hakim Distrik Federal Carl Nichols mengatakan masalah tersebut perlu ditinjau oleh penggugat dan tergugat pada hari Senin, 28 September 2020 untuk memutuskan apakah keputusan penuh dapat diumumkan.

Baca Juga: Viral Video Balap Liar di Media Sosial, Polda Metro Jaya Buru Para Pebalap di Kawasan Senayan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x