Tak Bisa Memberi Bukti, Hakim AS Perintahkan Donald Trump Tunda Pelarangan TikTok dan WeChat

- 28 September 2020, 11:01 WIB
Logo TikTok dan WeChat.* /gizchina.it/
Logo TikTok dan WeChat.* /gizchina.it/ /

Pengacara pemerintah mengatakan perintah pengadilan awal mengizinkan penggunaan WeChat yang berkelanjutan dan tidak terbatas, aplikasi seluler yang telah ditentukan oleh sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

Baca Juga: Telvon Perawat Rumah Sakit, Suster Ini Cerita ke Joko Widodo Soal Pasien Covid-19 yang Ketakutan

Mereka menambahkan bahwa hal itu akan memungkinkan Beijing untuk mengawasi rakyat AS dan mengumpulkan serta menggunakan sejumlah besar informasi pribadi dan hak milik dari pengguna AS untuk memajukan kepentingan Tiongkok.

Dalam pengajuan terpisah pada hari Jumat, pengacara AS mengatakan mereka akan menyerahkan informasi rahasia yang mendukung permintaan mereka, termasuk penilaian oleh direktur intelijen nasional.

"Kami senang bahwa pengadilan menyetujui argumen hukum kami dan mengeluarkan perintah yang mencegah penerapan larangan aplikasi TikTok," kata juru bicara TikTok dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin, 28 September 2020 pagi waktu Beijing.

Baca Juga: Ungkap Motif Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi: Diduga karena Nafsu Sesaat

Dia mengatakan pihaknya akan terus mempertahankan hak kami untuk kepentingan komunitas dan karyawan kami.

“Pada saat yang sama, kami juga akan mempertahankan dialog kami yang sedang berlangsung dengan pemerintah untuk mengubah proposal kami, yang disetujui sebelumnya oleh presiden pada akhir pekan lalu, menjadi sebuah kesepakatan,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x