Pinjam Duit 300 Ribu Tak Diberi, Bibi di Tangerang Aniaya Keponakan hingga Tewas

- 25 April 2024, 13:59 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Bibi sendiri aniaya keponakan di Tangerang gegara tak dipinjami duit.
Ilustrasi penganiayaan. Bibi sendiri aniaya keponakan di Tangerang gegara tak dipinjami duit. /Pixabay/Tumisu

PATRIOT BEKASI - Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Tangerang.

Pelaku penganiayaan tersebut merupakan seorang wanita berinisial LN (40 tahun), dia ditangkap di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Korban penganiayaan yang masih kecil tersebut mengalami kekerasan sampai merenggang nyawa akibat perbuatan pelaku.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Metro Tangerang Kota menyatakan, korban dengan inisial EV ternyata keponakan dari pelaku sendiri.

Perbuatannya menganiaya EV lantaran merasa sakit hati pada ibu korban yang tidak meminjaminya uang.

Baca Juga: Pasien DBD di RSUD CAM Bekasi Capai 402 Orang, Ada yang Dirawat Sejak Januari, 5 Meninggal

"Hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi," katanya pada Kamis, 25 April 2024.

Lebih lanjut, Zain menyebutkan bahwa pelaku saat itu hendak meminjam uang ke ibu korban sebesar Rp300,000, tetapi tidak diberikan.

LN sendiri dikatakan Zain sudah mengakui perbuatannya ke korban. Dia menganiaya EV dengan membekapnya selama kurang lebih 10 menit menggunakan bantal.

Tidak hanya itu, dia juga mencopot anting korban untuk menghilangkan jejak, agar EV disangka menjadi korban pencurian.

"Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban disimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas," ujar Zain.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga, dia nantinya akan menjalani penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

Perbuatan LN ini akan membuatnya dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP terkait kekerasan terhadap anak.

Zain menambahkan ancaman hukuman pelaku penganiayaan tersebut dapat berupa pidana selama 15 tahun.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah