Kemenkumham Kalah di PTUN Bandung Soal Gugatan Asimilasi, Habib Bahar Smith Segera Bebas

- 12 Oktober 2020, 19:31 WIB
Ulama Habib Bahar yang akan segera keluar dari penjara.
Ulama Habib Bahar yang akan segera keluar dari penjara. /PMJ News

PR BEKASI - Habib Bahar Smith divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan. Sempat diizinkan keluar, Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas.

Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara karena menimbulkan kerumunan pada saat berceramah di tengah aturan PSBB.

Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara. Bahar merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan

Baca Juga: Cek Fakta: MUI Dikabarkan Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok

Hari ini, Hakim PTUN Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar,‎ menyatakan jika pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Dengan begitu, tandanya Habib Bahar menang atau bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin, 12 Oktober 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada 12 Oktober 2020.

Sidang tersebut digelar di PTUN Bandung dan disiarkan langsung secara online. Pada 18 Mei 2020 lalu, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Baca Juga: Polemik Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja, Pengamat: Sebaiknya Dibuatkan Omnibus Law Sendiri

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x