Ada Poin Positif dan Bagus Omnibus Law, Pengamat: Sangat Disayangkan Tak Dijelaskan Sejak Awal

- 10 Oktober 2020, 10:17 WIB
Pengamat Politik dari Unpar,  Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf.
Pengamat Politik dari Unpar, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. /ANTARA/

PR BEKASI – Penjelasan mengenai poin positif dan bagus dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI, disayangkan karena tidak dijelaskan sejak di awal pembahasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini ada nilai bagusnya kok, ada yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan dunia tenaga kerja saat ini," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Kekerasan Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kak Seto: Kendalikan Amarah dengan Cara Cerdas

"Ada yang bagus, cuma yang bagus tadi tidak dijelaskan sejak awal (pembahasannya)," ucapnya.

Menurutnya, hal baik atau positif dari UU Ciptaker ialah terkait hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia.

"Walaupun di sini ada juga semacam jalan pintas, langsung pusat, daerah diabaikan. Itu biar saja soal kewenangan. Namun, prinsip dasarnya ialah ada kepastian dalam proses perizinan," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Birokrasi Dapat Pesangon Sangat Panjang, Hotman Paris: Persingkat, Kalau Mau Tolong Buruh

"Dan ketika itu dipastikan dari segi waktu, persyaratan, maka itu akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja. Karena mereka bisa membangun usaha yang banyak," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x