Ada Poin Positif dan Bagus Omnibus Law, Pengamat: Sangat Disayangkan Tak Dijelaskan Sejak Awal

- 10 Oktober 2020, 10:17 WIB
Pengamat Politik dari Unpar,  Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf.
Pengamat Politik dari Unpar, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. /ANTARA/

Kemudian, ada penjaminan dari pemerintah ketika ada PHK kepada buruh dari pengusaha, yakni terkait pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan, dan sebagian lagi oleh pemerintah.

"Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah? Karena pengusaha menyatakan, ya tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan. Itu bisa BPJS Ketenagakerjaan modolnya," katanya.

Baca Juga: Pembahasan Omnibus Law Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Perbanyak Dialog dengan Masyarakat

Selain itu, kata dia, hal bagus lainnya dari UU Cipta Kerja ini adalah terkait outsourcing.

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja ini, pegawai outsourcing atau kontra semakin jelas status hukum atau basisnya, dari mereka adalah kompetensi bukan waktu.

"Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang mah kan, outsourcing itu sekedar waktu, waktunya ya habis (kontrak) ya sudah tidak jelas nasibnya," ujarnya.

Baca Juga: Penolakan Omnibus Law di Malioboro, ARB: Kami Mengutuk Keras Tindakan Represif Terhadap Massa Aksi

Pengamat Politik Unpad itu juga mengatakan, hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja ini tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja.

"Dan sangat disayangkan, proses yang dijalankan oleh pemerintah dan DPR RI itu tidak partisipatif, tidak terbuka, terkesan tergesa-gesa," ucapnya.

"Seharusnya, ketika ini loh ada rancangan undang-undang, tolong mari kita kaji, kita telaah bersama, atau ada rekomendasi apa," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x