Tak Pakai Masker, Pengunjung Wisata Puncak Bogor Bakal Didenda Seratus Ribu Jelang Libur Panjang

- 27 Oktober 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi: Kepadatan kendaraan yang terjebak kemacetan di jalan menuju Puncak Bogor, Jawa Barat,
Ilustrasi: Kepadatan kendaraan yang terjebak kemacetan di jalan menuju Puncak Bogor, Jawa Barat, /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO/

Untuk informasi, Operasi Zebra Lodaya akan digelar selama dua pekan lamanya, yakni dimulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Baca Juga: Anaknya Pernah Dipermainkan Pelayanan Publik, Mahfud MD Jelaskan Pentingnya SPBE di Indonesia

Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Muslimah Bercadar Baku Hantam di Film 'My Flag' NU Channel, Felix Siaw: Salah yang Cadaran Apa Sih?

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x