Rencana Nginep Liburan Panjangnya Ditunda Dulu, Satpol PP Tak Beri Izin Penyewaan Vila di Bogor

- 22 Oktober 2020, 15:12 WIB
Kawasan wisata Puncak Bogor.
Kawasan wisata Puncak Bogor. /

PR BEKASI - Libur panjang cuti bersama pada 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020 mendatang, menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Karena, libur panjang ini disinyalir dapat memicu klaster Covid-19 baru yang sampai saat ini sudah terlihat melandai.

Untuk mencegah dan mengurangi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tidak mengizinkan pemilik vila menyewakan kepada para wisatawan yang ingin berlibur.

"Kami dari jajaran Satpol PP akan melakukan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha di kawasan puncak melalui surat yang akan dimulai besok. Surat ini berisi agar vila-vila tidak disewakan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 22 Oktober 2020, 

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, 160.000 Personel Gabungan TNI-Polri Disiapkan

Tidak hanya penyewaan penginapan saja yang diberikan aturan, tempat-tempat wisata sekitar juga diharapkan tidak sampai penuh atau sesuai kapasitas 50 persen saja.

Selain itu, untuk memastikan wisatawan mematuhi protokol kesehatan yang diberikan, semua aturan tersebut pun telah mereka edarkan melalui surat resmi.

Agus juga mengatakan, Satpol PP bersama tim satgas Kabupaten Bogor nantinya akan rutin menggelar razia terhadap kegiatan di wilayah puncak.

Baca Juga: Produsen Kamera Nikon Resmi Umumkan Tidak Beroperasi Lagi di Indonesia

Satgas Covid-19, Satpol PP bersama TNI Polri akan menggelar razia rutin di pintu keluar gerbang tol utama Gadog menuju Puncak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x