Akui Tak Bubarkan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Pemkab Bogor: Untuk Hindari Benturan

- 21 November 2020, 11:14 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat, 20 November 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat, 20 November 2020. /Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

PR BEKASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor mewakili Pemerintah Kabupaten, Burhanudin telah memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Jumat, 20 November 2020, terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020 lalu.

Burhanudin tiba di Polda Jawa Barat pada pukul 10.00 WIB. Dirinya pun menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk dimintai klarifikasi terkait proses terselenggaranya acara itu hingga pukul 20.10 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Burhanuddin lalu menjelaskan kepada awak media bahwa
pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin maupun dimintai izin terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: TNI Turun Langsung 'Hadapi' Habib Rizieq, Hamdan Zoelva: Menakutkan, Keadaan Negara Sudah Genting

"Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan, dan dari panitia (kegiatan) tidak pernah mengajukan perizinan, baik ke Gugus Tugas maupun ke Kapolres," kata Burhanudin di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 21 November 2020.

Burhanudin juga mengatakan, pihaknya bersama aparat kepolisian memutuskan tidak melakukan pembubaran massa Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, karena menghindari terjadinya benturan.

"Saya dapat laporan massanya lebih dari 3.000 orang, mungkin itu pertimbangan keamanan dan jangan sampai terjadi benturan," ujar Burhanudin.

Burhanudin mengatakan, massa yang berkerumun menyambut kedatangan Habib Rizieq itu merupakan warga pendatang dan bukan warga asli dari Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum, Lakukan Cara Terbaru untuk Dapatkan Banpres Produktif Tahap 2 Pakai KTP 

Sebelumnya, dia juga memastikan pihaknya telah menempuh negosiasi dengan pihak penyelenggara kegiatan tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa.

"Kapolres (Bogor) dan Satpol PP dari mulai Kamis malam, 12 November 2020 atau mungkin dari Rabu siang , 11 November 2020 sudah dilakukan upaya-upaya (negosiasi)," kata Burhanudin.

Akibat adanya kerumunan massa menyambut Habib Rizieq, kini Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Karena seperti yang dilihat, kerumunan massa itu menyebabkan protokol kesehatan Covid-19 terabaikan.

Baca Juga: Facebook Tertekan, Vietnam Beri Ancaman Jika Tak Mau Sensor Konten 'Anti-Negara'

Selain Burhanudin, polisi juga memanggil Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Camat Megamendung, dan kepala desa setempat.

Selain itu, polisi juga memanggil penyelenggara acara tersebut yang juga Anggota FPI yakni Habib Muchsin Alatas.

Namun sejauh ini, Muchsin belum tampak menghadiri pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Sedangkan, Bupati Bogor Ade Yasin yang juga dipanggil polisi, batal hadir dalam pemeriksaan tersebut karena terkonfirmasi positif Covid-19. Pemeriksaan Ade Yasin kemungkinan akan dijadwalkan ulang oleh kepolisian.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x