Tidak Akan Tebang Pilih! Polres Kabupaten Bekasi Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes

13 Januari 2021, 14:24 WIB
Penutupan tempat hiburan malam yang melanggar prokes di Kabupaten Bekasi /twitter.com/@ekasupriatmaja

PR BEKASI – Sejatinya semua tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dalam rangka penekanan angka kenaikan COVID-19 harus ditindak secara tegas.

Salah satunya ada di Kabupaten Bekasi, yakni di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat akhirnya ditutup oleh Polres Metro Bekasi.

Penutupan tempat hiburan itu tentunya berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi.

Penutupan ini pun dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

Hendra mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan diterapkannya PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Cuaca Tidak Mendukung, Tim Basarnas Hentikan Sementara Pencarian Sriwijaya Air SJ182

Lebih lanjut menurut Hendra, tempat hiburan malam sangat berpotensi dalam membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.

"Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi," kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu 13 Januari 2021.

Hendra juga akan menegakan pencegahan terlebih dahulu, sebelum ada potensi keramaian lebih lanjut.

"Kita akan melakukan preventif strike sehingga jangan sampai terjadi dulu kerumunan baru kita tindak," ujar Hendra, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News,  Rabu, 13 Januari 2021.

Bersama jajaran Polres Metro Bekasi, Hendra berkomitmen tidak akan ada unsur tebang pilih dalam penegakan pelanggaran protokol kesehatan ini.

Baca Juga: Tak Ingin Buat Bawahannya Ragu, Idham Azis: Saya Orang Pertama di Polri Disuntik Vaksin Covid-19

"Kita tidak akan tebang pilih. Maka dari itu akan kita inventarisir apabila ada potensi yang sama dengan kejadian sebelumnya," katanya.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan ini, Kapolrestro Bekasi tidak sendirian.

Ia juga ditemani oleh Bupati Kabupaten Bekasi H Eka Supria Atmaja, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro, Kasat Resnarkoba Kompol Dr H Budi Setiadi, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya,  dan jajaran TNI-Polri lainnya.

“Saya didampingi pak Kapolres, pak Dandim, dan jajaran satgas COVID-19 menutup untuk sementara waktu kegiatan operasional tempat hiburan kartika yang terletak di kawasan Industri MM 2100,” ujar Bupati Eka, seperti dikutip dari unggahan twitter pribadi miliknya.

Baca Juga: Peneliti Sebut Efektivitas Vaksin Sinovac di Brasil Lebih Rendah Dibandingkan Indonesia

Eka juga menjelaskan lebih lanjut alasan dari penutupan sementara tempat hiburan ini.

“Karena tempat tersebut telah melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan instruksi bupati terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler