Ternyata Masih Pelajar! Polisi Amankan Pelaku Begal di Bekasi

25 Januari 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi pembegalan yang menewaskan seorang pemuda di Bekasi Utara. /Pikiran-Rakyat/

PR BEKASI - Polisi telah berhasil meringkus lima orang komplotan begal sepeda motor yang beroperasi di Jalan Raya Mustikasari, Kota Bekasi.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (17), AN (21), MGC (17), SK (17), dan LV (19).

Hal yang menjadi sorotan adalah si pelaku yang empat dari lima orang tersebut notabenenya merupakan pelajar.

Baca Juga: Bantah Kabar Sesat yang Beredar, Polri Ungkap Kondisi Kesehatan Terbaru Habib Rizieq

"Empat dari lima tersangka merupakan pelajar, terkecuali AN yang yang berprofesi sebagai karyawan swasta," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, di Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Senin 25 Januari 2021.

Saat menjalankan aksi begalnya tersebut, kata Suprijadi, para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya.

Terakhir, korban bernama Zidan Nurhuda mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian belakang leher dan kepala bagian atas, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Frank Lampard Resmi Dipecat dari Chelsea, Roman Abramovich: Ini Adalah Keputusan Sulit

Selain mengamankan para pelaku begal tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Yakni berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam dan satu buah topi yang digunakan saat melakukan aksi tersebut.

"Kita mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan aksi begal," ujarnya.

Baca Juga: Balas Sindiran Dandhy Laksono Soal Komisaris PTPN, Budiman Sudjatmiko: Kalah Malah Sombong

Para pelaku ini pun pada saat ini telah ditahan oleh piak kepolisian di Mapolres Bekasi Kota.

"Saat ini para pelaku ditahan di Mapolrestro Bekasi Kota," tutur Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Telah Menjual Negara Indonesia ke China, Simak Faktanya

Adapun ancaman hukumannya dapat berupa kurungan paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler