Libatkan 4.578 Petugas, Pemkot Bekasi Kejar Pendataan Keluarga 2021 yang Berakhir 31 Mei 2021

3 April 2021, 08:19 WIB
Petugas mulai mendatangi warga untuk melakukan pendataan keluarga di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 2 April 2021. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengerahkan petugas Pendataan Keluarga 2021 sebanyak 4.578 orang.

Program Pendataan Keluarga 2021 tersebut dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) agar dapat memperoleh data dan informasi dari masing-masing keluarga.

"Kami libatkan 4.578 petugas kader untuk melakukan pendataan ke 548.847 KK (Kepala Keluarga)," kata Marisi selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Sabtu, 3 April 2021.

Program Pendataan Keluarga 2021 ini sudah dimulai pada Kamis 1 April 2021 dan akan berakhir pada 31 Mei 2021.

Baca Juga: Mulai 26 April 2021, Pemkot Bekasi Berencana Gelar Pasar Murah di Bulan Suci Ramadhan 

Baca Juga: Kasus Pertama di Dunia, Bayi Laki-Laki Ini Terlahir dengan 3 Alat Kelamin

Petugas Pendataan Keluarga 2021 yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat itu sudah mulai mendatangi rumah warga-warga untuk melakukan pendataan.

Marisi menjelaskan bahwa pendataan tersebut terkait dengan data primer kependudukan, data keluarga berencana, dan data pembangunan keluarga.

Pendataan Keluarga tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Ia juga mengatakan bahwa dalam Undang-undang tersebut menjelaskan pemerintah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data mengenai kependudukan keluarga di daerahnya masing-masing.

Marisi juga menambahkan bahwa teknis tersebut dilakukan melalui survei langsung ke lapangan dan program ini hanya berlangsung setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Bantah Kabar PON XX di Papua Ditunda Lagi ke 2022, Menpora: Padahal Ini Kan Sudah Ditunda 

"Teknisnya melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga yang kini berlangsung. Pendataan ini wajib dilakukan daerah secara serentak setiap lima tahun sekali," ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa pendataan keluarga tersebut diperoleh dari data keluarga yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sehingga data tersebut dapat dikumpulkan, diolah, dan disajikan.

Marisi mengatakan bahwa pendataan keluarga tersebut berdasarkan domisili saat ini.

"Syaratnya keluarga tersebut sudah tinggal di lokasi itu minimal enam bulan atau jika kurang dari enam bulan, petugas akan memastikan keluarga tersebut berencana menetap di lingkungan itu minimal enam bulan," lanjutnya.

Baca Juga: Arab Saudi Ternyata Telah Gelontorkan Dana Rp2,9 Triliun untuk Proyek Pendidikan, Salah Satunya di Indonesia 

Ia melanjutkan bahwa pendataan tersebut juga termasuk dengan pendataan kesehatan dan pendataan seputar antropometri seperti tinggi atau berat badan.

Lalu petugas atau kader juga mencatat data dan informasi terkait indikator keluarga.

"Terakhir indikator pembangunan keluarga, memuat karakteristik keluarga dalam menginplementasikan fungsi-fungsi keluarga," sambungnya. ***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler