Polres Bekasi Sebut Tak Segan Sita Kendaraan Warga yang Gelar SOTR pada Ramadhan 2021

19 April 2021, 16:13 WIB
Anggota Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memberikan arahan remaja yang melakukan sahur di jalanan sebelum membubarkannya. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

PR BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas warga yang kedapatan mengelar kegiatan sahur on the road (SOTR) pada Ramadhan 2021.

Pihaknya pun tidak akan segan-segan menyita kendaraan milik warga yang melakukan sahur on the road.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Akibat Mobil Tangki Terbalik, Sungai di Wales Berubah jadi Sungai Susu

"Pemerintah tidak memperkenankan warga melakukan SOTR (sahur on the road) ini, kami akan rutin merazia warga yang masih nekat melakukan sahur di jalanan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia mengatakan tim gabungan akan berpatroli setiap malam untuk operasi cipta kondisi demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga khususnya selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Menurut kapolres sahur di jalanan berpotensi menimbulkan kerumunan yang kontra produktif dengan upaya pemerintah mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kembali Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Mudik, Ganjar Pranowo: Tidak Mudik Lebaran akan Tetap Asyik

Kegiatan yang dilakukan setelah dini hari itu juga berpotensi menjadi penyebab gesekan antar kelompok yang berujung pada tindak kekerasan.

"Mayoritas warga yang melakukan SOTR ini adalah remaja yang rentan aksi tawuran. Sudah bergerombol, motornya pakai knalpot bising, mengganggu kamtibmas," katanya.

Selain membubarkan kegiatan SOTR, kata Hendra, petugas gabungan TNI-Polri juga mengamankan 31 kendaraan roda dua berknalpot bising.

Baca Juga: Viral! Aksi 2 Emak-emak Bubarkan Balap Liar, Warganet: Penguasa Jalanan mah Jangan Dilawan

"18 unit kendaraan kami amankan dari hasil operasi gabungan tadi malam, 13 lainnya dari hasil operasi petugas di wilayah Tambun hingga Kedungwaringin," ujarnya.

Hendra mengaku seluruh kendaraan tersebut kini berada di Mapolres Metro Bekasi.

Ia mengatakan bagi pemilik kendaraan yang bermaksud mengambil kembali kendaraannya diwajibkan membawa knalpot standar.

"Pemilik kendaraan agar ke kantor, nanti kita lakukan pembinaan setelah itu baru diizinkan mengambil kembali kendaraannya dengan catatan mengganti knalpot dengan yang standar dulu." kata dia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler