Bekasi Terapkan Sanksi Pidana Ringan Bagi Pelanggar Prokes Covid-19, Penjara hingga Denda Rp50 Juta

22 Juli 2021, 20:05 WIB
Pemkab Bekasi mulai besok Jumat, 23 Juli 2021 akan menerapkan sanksi tipiring bagi pelanggar Prokes. /Dok.Humas Polres Brebes

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mulai 23 Juli 2021 akan memberikan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Pelaksanaan tersebut dilakukan setelah pemerintah sebelumnya menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Semua yang terlibat, masyarakat, pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tindak pindana ringan (Tipiring).

Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Rahmat Effendi Blusukan ke Pasar Baru dan Terminal, Minta Warga Disiplin Terapkan Prokes

"Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp500 ribu, paling banyak Rp50 juta," kata Dodo Hendra Rosika dikutip dari Dakta.

Ia menjelaskan petugas gabungan antara pemerintah, kepolisian dan TNI bakal meningkatkan kegiatan operasi yustisi serta inspeksi mendadak atau sidak pada sektor non esensial dan kritikal dimasa perpanjangan PPKM level 4 ini.

"Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis," katanya.

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Jaring 128 Pelanggar Prokes di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

Adapun aturan yang diterapkan itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Di mana pada aturan itu diterapkan sanksi penjara maksimal tiga bulan hingga denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp50 juta, sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Harapannya, jangan sampai ditemukan ada pelanggaran dan masyarakat patuh dengan aturan pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Kembali Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Prokes dan WFH 25 Persen Usai Alami Lonjakan Kasus

Sementara menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, menyatakan dalam penindakan tipiring itu, pihaknya melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan.

Pihaknya juga akan memaksimalkan lagi jumlah personel untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar prokes dan PPKM Darurat.

"Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran dan surat pernyataan mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring," ungkapnya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler