9 Begal di Kabupaten Bekasi Berhasil Diringkus Polisi, Beberapa Pelaku Lainnya Masih Berstatus DPO

24 Agustus 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi begal. 9 begal sadis yang sabet korban pakai celurit di Kabupaten Bekasi diringkus Polisi dan ternyata masih di bawah umur. /Pixabay

 

PR BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil meringkus sembilan pelaku begal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Diketahui sebagian pelaku begal di Kabupaten Bekasi tersebut masih dibawah umur.

Menurut keterangan polisi saat melakukan aksinya pelaku begal tersebut selalu membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si mengatakan sembilan pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan ditangkap dari sejumlah adanya laporan korban di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sembilan Pelaku Begal di Wilayah Bekasi Diringkus Polisi, Sebagian Diantaranya Masih di Bawah Umur

Sebagian pelaku begal itu merupakan anak dibawah umur dan saat melancarkan aksinya kerap membawa senjata tajam celurit untuk mengancam dan melukai korbannya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @polres_metrobekasi pada Selasa, 24 Agustus 2021, Kapolres saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi, Senin, 23 Agustus 2021 menjelaskan

"Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO," ujar Kapolres.

Kapolres juga mengultimatum kelompok begal yang masih berkeliaran agar menyerahkan diri atau menghadapi tindakan tegas petugas Kepolisian di lapangan.

Baca Juga: Tim Gegana Periksa Kantong Plastik Misterius di Kota Bekasi, Polisi: Menyerupai Bom

Laporan pertama kejadian begal di Jalan Raya Pertamina Rt 017 Rw 010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Sembilan orang, berinisial HR (17), RS (16) dan MA (15). Sedangkan satu pelaku begal lainnya, yakni AR (20).

Kemudian, kejadian begal di Jalan Raya Kp Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan berinisial A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.

Kejadian lainnya di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani yang beralamat di Kp. Bojongsari RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Senin 05 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 dini hari.

Untuk tersangka sendiri yang diamankan, lanjut Kapolres, yakni Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki sebagai penadah masih DPO.

Para pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @polres_metrobekasi

Tags

Terkini

Terpopuler