Polisi Berhasil Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Remaja di Bekasi Utara

30 September 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Heri Purnomo. /

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap sembilan pemuda yang mengeroyok korban berinisial KTR di Perumahan Alinda Bekasi Utara beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang dijadikan tersangka dan tujuh lainnya dipulangkan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Heri Purnomo pada awak media pada Rabu, 29 September 2021.

Baca Juga: Kampung Bulu di Tambun Bekasi Jadi Sorotan, Punya Lapangan Sepak Bola Berkelas Internasional

Heri Purnomo mengatakan, pihaknya membenarkan ada sembilan pemuda yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan.

Dua pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembacokan sudah ditahan, sedangkan korban pengeroyokan adalah KTR (23) masih dalam perawatan.

KTR mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya setelah diserang ketika sedang makan nasi goreng pada Minggu dini hari, 26 September 2021.

Baca Juga: Viral Pria Diduga Mandor Ngamuk hingga Rusak Barang di Kantor Dinas Bekasi, Gegara Minta Jatah Proyek

Heri Purnomo mengatakan, kesembilan pemuda tersebut bukan anggota gengster, mereka hanya kumpulan anak-anak sekolah.

"Mereka bukan gengster ya. Mereka hanya kumpulan anak-anak sekolah saja,"kata Heri kepada awak media Rabu, 29 September 2021.

Selain itu Heri menyebut, kedua tersangka masih di bawah umur. Mereka sudah tidak sekolah lagi.

Baca Juga: Puluhan Warga Ramai-ramai Datangi Polres Metro Bekasi, Berharap Motor yang Hilang Segera Kembali

"Yang jelas mereka masih anak-anak usia sekolah, namun untuk pelaku sendiri sekarang sudah tidak sekolah lagi," kata Heri.

Dalam penangkapan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu senjata tajam berupa celurit.

Dimana celurit tersebut dipergunakan tersangka untuk melakukan pembacokan terhadap korban KTR.

Kini kedua tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 170 KUHP yaitu bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler