Dendam dan Tak Terima Ditegur saat Merokok, Remaja di Kabupaten Bekasi Bacok Satpam

11 Oktober 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi. Seorang satpam di Kabupaten Bekasi dibacok usai menegur seorang remaja agar tak merokok. /Pixabay/geralt

PR BEKASI - Kejadian nahas menimpa seorang satpam yang memiliki niat baik pada seorang pemuda terkait merokok.

Pasalnya, satpam di SMK Bina Mekar Murni, Sukatani, Kabupaten Bekasi, harus menerima bacokan dari remaja yang diingatkan soal merokok.

Diketahui remaja yang berinisial MB tengah nongkrong bersama teman-temannya sembari merokok saat diingatkan oleh satpam.

Baca Juga: Mantan Siswa Bacok Satpam di Bekasi, Dendam Lama karena Pernah Ditegur Merokok di Sekolah

Dijelaskan Kapolsek Sukatani AKP Ahmadi, kejadian tersebut bermula pada Kamis, 30 September 2021, di saat korban memberikan teguran pada pelaku yang tengah nongkrong.

Remaja berinisial MB ini mengajak teman-temannya untuk merokok di depan sekolah.

"Korban saat bertugas melihat dia sedang merokok," kata AKP Ahmadi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Humas Polri pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Akui Tidak Suka Dugem, Minum, dan Merokok: Saya Anak Baik-baik

"Kemudian ditegurlah karena posisinya A (MB) mengajak teman yang lain untuk merokok. Itu ditegur seminggu yang lalu," sambungnya.

Setelah sepekan berlalu, pelaku yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek pangkalan melihat korban ada di pangkalan ojeknya.

Ketika korban turun dari kendaraan yang dinaikinya, pelaku mendekati, dan melaksanakan aksinya dengan memberikan bacokan di bagian perut sebelah kiri.

Setelah beraksi, si pelaku pun melarikan diri bersama temannya yang juga ada di lokasi.

Baca Juga: Armand Maulana Mengaku Tak Merokok dan Minum Alkohol, Netizen: Awet Muda, Seperti Pakai Formalin

Dan satpam yang menjadi korban pun mengalami luka, dia diselamatkan warga yang berada di tempat kejadian dan melihatnya.

AKP Ahmadi menyampaikan bahwa pelaku yang masih remaja ini sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Dia juga memaparkan motif dari pelaku yang rupanya menyimpan dendam usai ditegur agar tak merokok depan sekolah.

Baca Juga: Lakukan Lima Hal Ini Agar Terhindar dari Risiko Penyakit Jantung, Salah Satunya Berhenti Merokok

“Sudah ditangkap, motifnya pelaku ini tidak terima karena sering ditegur kalau sedang merokok di depan sekolah,” tuturnya.

Atas kelakuannya itu pelaku kini harus menerima status sebagai tersangka.

Dia terjerat beberapa pasal, salah satunya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Selain itu, dia juga menerima pasal lain yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler