PR BEKASI - Jadwal layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan perpanjangan SIM bagi warga Bekasi dan sekitarnya.
Berikut layanan SIM Keliling ini hadir di Bekasi setiap hari kerja dan digelar di lokasi berbeda tiap harinya.
Anda dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling yang akan digelar hari ini, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Jadwal TV NET TV Jum'at, 15 Oktober 2021: Saksikan Kurulus Osman, TikTok Wow dan Makan enak
Adapun layanan SIM Keliling ini merupakan program Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagai catatan, masa berlaku SIM adalah lima tahun semenjak izin diterbitkan.
Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling di Bekasi hari ini, seperti yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Baim Wong dan Kakek Suhud Akhirnya Bertemu dan Saling Memaafkan, Tidak Ada Lagi Dendam dan Amarah
Hari Jumat
Setiap hari Jumat, layanan SIM Keliling akan digelar di Gateway Park LRT City Jatibening.
Layanan SIM Keliling pada hari Jumat akan dimulai pada pukul 8.00 sampai 10.00 WIB.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM Keliling dapat melengkapi syarat-syarat berikut:
- Fotokopi E-KTP 5 lembar
- SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter (disediakan di tempat)
- Antrian perpanjangan SIM (disediakan di tempat)
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Apabila Anda tidak bisa menghadiri layanan SIM Keliling, Anda bisa melakukan cara berikut untuk memperpanjang SIM.
1. Datang ke Polres
Layanan perpanjangan SIM di Polres dilakukan pada malam hari setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
Anda dapat memperpanjang SIM dengan mengisi daftar antrian di situs https://antrian.polrestrobekasikota.com.
2. Pemda Bekasi
Pemda Bekasi turut membuka layanan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrian online.
Anda dapat mengisi daftar antrian di situs https://mpp.bekasikota.go.id.***