Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Remaja yang Berkencan di Danau Darmawangsa Bekasi

19 Oktober 2021, 11:10 WIB
Polres Metro Bekasi menggelar Konferensi Pers terkait aksi pencurian di Danay Darmawangsa, Tambun Utara. /Polres Metro Bekasi

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal di Danau Darmawangsa, Tambun Utara pada 24 September 2021 lalu.

Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial ON alias TC dan JR alias PTK pada Rabu, 29 September 2021.

Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi oleh Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Ada Pengurasan Bak Wilayah Tambun Bekasi, PD AM Tirta Bhagasasi Umumkan Wilayah Terdampak

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan pada Konferensi Pers di Polres Metro Bekasi Senin, 18 Oktober 2021.

Menurut Kapolres, saat diamankan, polisi turut membawa serta obeng taspen yang digunakan ON untuk menusuk korban MR, sebagai barang bukti dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Diketahui sepasang remaja menjadi korban perampokan dan perampasan barang oleh sejumlah orang di Danau Darmawangsa Tambun Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 24 September 2021 lalu.

Baca Juga: Kampung Bulu di Tambun Bekasi Jadi Sorotan, Punya Lapangan Sepak Bola Berkelas Internasional

Aksi tersebut terjadi pada malam hari ketika sepasang remaja tersebut sedang asyik berdua menikmati malam di danau Darmawangsa tambun Utara.

Namun tiba-tiba saja ada sekelompok orang menghampiri dan meminta uang hingga kemudian pelaku terus memaksa dan mengambil HP korban.

Tak hanya kepada korban, pelaku juga merampas HP pasangan korban dan terakhir pelaku menusuk korban dengan obeng tespen.

Baca Juga: Warga Tambun Bekasi Sambut Perbaikan Jembatan Graha Prima yang Rusak dan Tak Layak Dilewati

Korban terkapar dipelukan pasangannya karena luka tusukan dengan berlumuran darah.

Bahkan kejadian tersebut sempat viral di media sosial yang direkam warga yang menolong di tempat kejadian.

Menurut Kapolres, atas perbuatannya kedua pelaku tersebut diancam pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kapolres Hendra Gunawan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Polres Metro Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler