PR BEKASI - Kenaikan angka kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi membuat sejumlah pelayanan pemerintahan harus dibatasi sementara waktu.
Seperti yang terjadi di Tambun Selatan, kenaikan kasus cukup tinggi terjadi di wilayah ini dan saat ini terdapat 243 kasus aktif covid-19.
Hal ini membuat kantor Kecamatan Tambun Selatan membatasi pelayanan untuk sementara waktu mulai dari hari ini, 22 Juni 2021 hingga Jumat, 2 Juli mendatang, seperti edaran yang diterima tim Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Demi Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Warga Rela Berdesakan Daftar UMKM ke Kantor Desa Tambun Selatan
Keputusan ini dibuat sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Bekasi No. 800/2883-BKPSDM yang dikeluarkan 18 Juni 2021 lalu perihal pencegahan laju penularan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Nantinya sejumlah urusan pelayanan administrasi kependudukan diarahkan sementara waktu ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Kantor Kecamatan Tambun Selatan menutup sementara pelayanan berupa:
1. Pelayanan perekaman foto KTP elektronik
2. Tidak melayani pelayanan tatap muka langsung khusus pelayanan administrasi kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan Akte Kelahiran)