Kasus Covid-19 Melonjak, Kecamatan Tambun Selatan Tutup Sementara 2 Layanan Ini

- 22 Juni 2021, 07:29 WIB
Kantor Kecamatan Tambun Selatan menutup sementara layanan perekaman e-KTP dan pelayanan Disdukcapil lainnya.
Kantor Kecamatan Tambun Selatan menutup sementara layanan perekaman e-KTP dan pelayanan Disdukcapil lainnya. /Pemkan Bekasi

Baca Juga: Viral Video Buang Sampah di Kalimalang, Wakil Wakil Kota Bekasi: Pemiliknya Warga Tambun Selatan 

Edaran ini perlu diperhatikan masyarakat bagi yang ingin mengurusi urusan administrasi bahwa sementara waktu tidak dapat melayani di kantor kecamatan.

Pelayanan administrasi kependudukan untuk sementara waktu diarahkan ke loket pelayanan di masing-masing kantor Desa atau kelurahan sesuai domisili.

Namun bagi masyarakat yang sudah menyerahkan dokumen pengajuan pelayanan secara kolektif ke kantor desa/kelurahan tetap akan diselesaikan di kantor Kecamatan.

Baca Juga: Tinjau Langsung Kualitas Infrastruktur di Bekasi, Bupati Eka Supria Atmaja Sidak ke Tambun Selatan 

Meski begitu, pelayanan administrasi kependudukan di Tambun Selatan tetap berjalan untuk sejumlah pengurusan dokumen berikut:

1. Pengambilan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengambilan hanya diperbolehkan bagi warga yang sudah memiliki bukti pengambilan dokumen KK, KIA, dan e-KTP.

2. Legalisir e-KTP, KK, dan Akte Kelahiran

3. Surat pengantar SKTM

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x