Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 30 Januari 2020

30 Januari 2020, 06:45 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota dan Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan dalam pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Kamis, 30 Januari 2020 akan dilaksanakan di Bekasi Cyber Park, Jalan Ahmad Yani.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Mengenal KH Noer Ali, Ulama Kharismatik yang Garang di Medan Perang

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 4.00 WIB.

Pendaftaran antrian online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, perpanjangan SIM dilakukan di Ruko Robson Square, Jl. Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan.

Baca Juga: Cara Unik Warga Wuhan Hadapi Kebosanan Akibat Diisolasi, Mulai dari Memancing di Ruang Tamu hingga Menari Pakai Barongsai Plastik

Pelayanan SIM keliling akan dilakukan pada pukul 9.00 hingga 12.00 WIB

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

Baca Juga: DPR Usul Cegah Virus Corona dengan Optimalkan LBM Eijkman, Jokowi: Hati-hati dan Tetap Waspada

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadi Ibukota Kerajaan Tarumanegara, Simak Sejarah Bekasi dari Zaman Kerajaan hingga Penjajahan 

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA BEKASI HARI INI: Kamis 30 Januari 2020, Awali Hari dengan Cerah Berawan 

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler