Kemenkumham Terlibat Perumusan Perda, Ketua DPRD Bekasi: Tidak Ada Lagi Aturan yang Bertentangan Dengan Produk Hukum

2 Februari 2020, 12:09 WIB
KEMENTERIAN Hukum dan HAM turut terlibat dalam perapihan produk hukum di Kota Bekasi.* /Antara/

 

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat akan dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.

Kantor Kemenkumham Jawa Barat ini akan membantu dalam menganalisis dan mengevaluasi Perda serta mengoordinasikan program legislasi daerah dengan peraturan perundang-undangan lain baik dengan yang lebih tinggi maupun sederajat.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang membahas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sediakan Hadiah Rp 20 juta, Diskominfo Bekasi Gelar Sayembara Desain Logo Ulang Tahun ke-23

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan dalam Undang-undang tersebut disebutkan secara eksplisit bahwa Kemenkumham menjadi leading sector di bidang perundang-undangan.

“Dan kami sebagai lembaga vertikal, maka sesuai tugas dan fungsinya, akan terlibat dalam pembuatan peraturan daerah termasuk nantinya Peraturan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati,” tutur Liberti.

Liberti Sitinjak menilai bahwa keterlibatan Kemenkumham Jawa Barat perlu dilakukan untuk dapat memaksimalkan kualitas produk hukum di daerah tepatnya di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Puluhan Buruh Tuntut Disnaker Bekasi Mediasi Pertemuan dengan Perusahaan yang Lakukan PHK Sepihak

Selain itu, Liberti Sitinjak menambahkan bahwa dalam waktu dekat para Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kepala Biro Hukum akan mengadakan pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam memahami isi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tersebut.

Mendengar kabar tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menyambut positif.

Aria juga mengatakan bahwa keikutsertaan Kemenkumham dalam pembuatan Perda dapat terhindar dari aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum yang telah dihasilkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler