PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pencetakan massal sebanyak 191.442 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Selasa, 4 Februari 2020.
Proses pencetakan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi.
Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kepala Disdikcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan bahwa Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebelumnya meminta kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan permasalahan e-KTP.
Baca Juga: CUACA BEKASI HARI INI: Rabu 5 Februari 2020, Hujan dari Siang hingga Malam Hari
“Atas upaya yang kami lakukan dan juga dukungan bapak bupati, kami sampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan pencetakan e-KTP dihadapan Dirjen Dukcapil Kemendagri,” tutur Huddaya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta menyelesaikan pencetakan dalam bentuk Print Ready Record (PRR) atau surat keterangan dan antrean di kecamatan. Hudaya menambahkan bahwa proses pencetakan ini ditargetkan rampung pada bulan Maret 2020 mendatang.
Demi berupaya untuk memenuhi target tersebut, sejumlah operator kecamatan dan operator Disdukcapil akan bekerja mulai pagi hingga malam hari karena semua elemen bekerja sama untuk menyelesaikan program tersebut tepat waktu.
Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Bekasi Hari Ini, 5 Februari 2020
Di samping itu, Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja juga hadir untuk ikut meninjau secara langsung proses pencetakan e-KTP tersebut. Eka menyebut bahwa permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus segera diselesaikan.
“Permasalahan pelayanan publik terkait dengan pelayana e-KTP menjadi primadona di masyarakat tentunya. Dengan pelayanan kita lebih baik lagi dengan e-KTP, akan berdampak pada masyarakat. Ini salah satu pelayanan publik yang akan kita suguhkan,” tutur Eka Supria Atmaja,
Selain untuk meninjau langsung proses pencetakan e-KTP, kedatangan Bupati Kabupaten Bekasi kali ini ke Kantor Disdukcapil juga untuk memberikan semangat kepada 46 orang petugas dengan menggunakan 24 mesin percetakan.
Baca Juga: Pasien Penyakit Paru-paru di Bekasi Kini Bisa Berobat di RSUD Terpadu, Tak Perlu ke Jakarta
Selain itu, Eka Supria Atmaja juga mengatakan bahwa dengan adanya pencetakan e-KTP secara gratis ini maka pihaknya akan bertindak tegas jika diketahui adanya dana pungutan liar dalam segala proses pembuatan administrasi kependudukan dan pelayan publik lainnya.
"Saya sudah memberikan surat edaran kepada masing-masing perangkat daerah bukan hanya Disdukcapil, semua yang ada terkait dengan pelayanan publik saya tegaskan kalau memang masih ada pungli, kalau memang masih percaloan, saya akan tindak tegas!,” tutur Eka Supria Atmaja.***