Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari ini, Selasa 18 Februari 2020

18 Februari 2020, 08:36 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Metro Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa 18 Februari 2020 dilaksanakan di Mega Bekasi Mall, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1, Kota Bekasi.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 4.00 WIB.

Baca Juga: Prabowo di Peringkat Teratas Menurut Hasil Survey yang di Lakukan Indo Barometer, Mahfud MD: Memang Kinerjanya Bagus 

Pelayanan SIM keliling hanya diadakan sejak hari Senin hingga Kamis di setiap pekan, sesuai yang dikabarkan oleh Polres Kota Bekasi.

Pendaftaran antrian online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi, akan dilaksanakan bersama dengan Samsat Keliling di Pasar Bersih Cikarang, Jayamukti, Cikarang Pusat. Anda juga dapat mendatangi kantor Satpas Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat untuk melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Kelompok Radikal Berniat Serang Umat Muslim, Teror Masjid di Jerman Berhasil Digagalkan 

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lakukan Pemeriksaan ke Tiga Penginapan Turis Tiongkok, Dinkes Provinsi Bali: Tidak di Temukan Tanda Adanya Virus Corona 

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler