Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020

10 Maret 2020, 06:44 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling online.

Untuk wilayah Kota Bekasi, layanan SIM keliling dilaksanakan di BKPM Jatiasih, Jalan Jatiasih.

Selain itu, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020: Potensi Hujan hingga Malam Hari

Jika berniat memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

Baca Juga: BMKG: Jabar Waspada Adanya Potensi Hujan Disertai Kilat/Petir Diiringi Angin Kencang pada Selasa, 20 Maret 2020

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Minta Sekolah Tunda Kegiatan Study Tour

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (Satpas) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Ada biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan Rp 40.000.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler