Kurangi Dampak Kekerasan pada Anak, Bekasi Kampanyekan Akhiri Pernikahan Dini

11 Maret 2020, 14:52 WIB
KAMPANYE akhiri pernikahan anak yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi pada Kamis, 5 Maret 2020.* /Pemkot Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi mengampanyekan penolakan terhadap pernikahan dini. Kampanye tersebut merupakan upaya mencegah praktek pernikahan yang melibatkan anak.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

Jika dilihat dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pernikahan.

Di Indonesia, pernikahan dini terjadi dengan alasan untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah. Ada juga orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi.

Baca Juga: 2 Orang di Bekasi Meregang Nyawa Usai Tenggak Miras Oplosan di Acara Hajatan 

Dengan menikahkan anak perempuan, berarti beban orang tua dalam menghidupi anak tersebut berkurang karena anak perempuan akan menjadi tanggung jawab suaminya setelah menikah.

Praktek pernikahan dini juga terlihat lebih banyak terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah.

Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Riswanti selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi menuturkan, perkawinan anak melanggar sejumlah hak asasi yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak.

Salah satunya melanggar hak atas pendidikan di antara kedua pihak yang melakukan pernikahan dini tersebut.

Baca Juga: Wabah DBD di NTT Semakin Meningkat, Korban Meninggal Menjadi 37 Orang 

"Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, usia layak menikah adalah di atas 18 tahun. Hal tersebut mempertimbangkan aspek psikologis, aspek kesehatan, aspek mental, dan kesiapan ekonomi," ujar Riswanti.

Perkawinan anak ini disebut sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak.

Khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya.

Karena di usia yang terbilang masih muda, bukan saatnya untuk melangkah ke sebuah pernikahan, masih banyak yang bisa dilakukan untuk mengembangkan bakat ataupun pendidikan.

Baca Juga: Rayakan Hut Bekasi Ke-23, Diskominfostandi Gelar Kelas Pemrograman Gratis 

Melalui kampanye yang kini tengah digencarkan, diharapkan masyarakat lebih memahami bahaya perkawinan anak berikut hak-hak anak yang terlanggar.

Kemudian dengan adanya kampanye ini, memberikan pemahaman terhadap Undang-undang tentang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang mencantumkan usia kawin pertama laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun.

Kampanye ini diapresiasi positif Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi, Gunarti Rahmat Effendi, istri Wali Kota Bekasi.

"Tentunya saya sangat mengapresiasi. Jangan sampai cita-cita anak rusak karena dipaksa menikah saat usianya belum cukup. Harus adanya pemahaman tentang pernikahan," katanya.

 

Gunarti juga menegaskan, pernikahan merupakan hal yang wajib dilaksanakan tapi harus sesuai dengan prosedurnya. Seperti tidak cepat dan tidak lama, tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua.

"Dan setelah menikah harus dua anak cukup. Itu merupakan program pemerintah. Dan anak itu, kita harus didik akhlak dan akademisnya, berikan arahan agar tak terjerumus ke arah yang negatif," jelasnya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler