Jadi Klaster Baru di Bekasi, 5.400 Karyawan Pabrik Dirumahkan

11 Mei 2020, 12:23 WIB
SEJUMLAH pekerja masih terlihat beraktivitas di salah satu pabrik pendingin udara di kawasan MM2100, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/5/2020). Jumlah positif di Bekasi kembali meningkat, beberapa di antaranya ditemukan di lingkungan pabrik.* /TOMMI ANDRYANDY/PR/

PIKIRAN RAKYAT - PT Denso Indonesia yang berlokasi di Cibitung Kabupaten Bekasi mengonfirmasi adanya delapan karyawan yang positif terpapar virus corona atau Covid-19.

Satu dari delapan karyawan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.

Akibatnya, sebanyak 5.400 pegawai di perusahaan pendingin udara tersebut terpaksa dirumahkan.

"Sebanyak delapan pegawai PT Denso dinyatakan positif terpapar virus corona, sedangkan satu di antaranya menginggal dunia yang merupakan warga Kota Bekasi," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Galamedianews pada Senin 11 Mei 2020.

Baca Juga: Bentuk Kerumunan Saat Penutupan McDonald's Sarinah, Netizen: McD Tutup Kayak Mau Kiamat Aja 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-18 Kabupaten Bekasi juga segera melakukan tracing kontak yang berkomunikasi dengan pegawai yang terpapar positif.

Dari ribuan karyawan di pabrik tersebut, 70 orang ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Alamsyah mengatakan bahwa para ODP telah melaksanakan rapid dan swab test, hasil yang diperoleh adalah negatif.

Kendati demikian, demi keamanan kesehatan, saat ini perusahaan harus tetap merumahkan seluruh karyawannya dalam kurun waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Komentari Kerumunan Saat McDonald's Sarinah Tutup, Joko Anwar: Tidak Hargai Derita Rakyat Kecil 

"Di luar yang positif ada 70 ODP yang kami periksa dan hasilnya negatif. Namun demi pencegahan, yang lainnya dirumahkan," kata dia.

Alamsyah tidak menjelaskan lebih lanjut terkait riwayat kontak delapan karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup menyayangkan sikap perusahaan yang diam saja dan tidak melaporkan apa pun saat pegawainya terpapar virus corona.

"Sebenarnya kami sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak melaporkan sejak awal apabila adanya yang positif. Bahkan hingga meninggal dunia yang merupakan Ketua PUK perusahaan tersebut, tidak dilaporkan," katanya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Senin 11 Mei 2020

Sejak diketahui ada pasien meninggal, kata Suhup, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyambangi serta melakukan rapid test.

Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, terdapat 5.400 yang dirumahkan. Namun, dia menegaskan telah mengingatkan perusahaan agar tetap membayar gaji pokok para pegawai.

"Kalau saya mah terkait ketenagakerjaannya saja. Sebab kalau masalah Covid menjadi peran juru bicara. Dan ini sudah menjadi kesepakatan. Dan yang saya pastikan seluruh pegawai sebanyak 5.400 dirumahkan, dipastikan seluruh gaji pokoknya dibayarkan," kata Suhup.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler