Lapak Asik Diperpanjang, Simak Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi

18 Mei 2020, 08:26 WIB
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan.* /Pemkot Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Jika biasanya mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) langsung datang ke kantor pusat atau cabang, kini caranya berbeda.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Bekasi telah memperpanjang masa pemberlakuan Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim JHT.

Kebijakan baru tersebut guna menghindari kerumunan atau antrean panjang yang menyebabkan kontak fisik sehingga terjadinya penularan virus corona.

Layanan tersebut juga diberlakukan untuk semua kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi.

Baca Juga: Anggap Remeh Virus Corona, Indira Kalistha Kehilangan Puluhan Ribu Subscriber 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Mariansah mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19 lewat pelayanan tanpa kontak langsung dengan pemohon atau program Lapak Asik.

Program Lapak Asik sebenarnya sudah dimulai sejak 23 Maret dan diperpanjang sejak 6 April 2020 melalui surat Nomor B/4292/042020 tentang Perpanjangan Waktu Penerapan Kegiatan Operasional Terbatas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota.

“Demi mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi karyawan dan peserta, kegiatan operasional dan pelayanan di masa pengendalian penyebaran Covid-19 tetap berjalan selayaknya pada kondisi normal melalu protokol Lapak Asik,” kata Mariansah.

Baca Juga: Dipanggil Corona, Seorang Wanita Jadi Korban Tindakan Rasis dan Dipukuli hingga Pingsan 

Protokol Lapak Asik merupakan improvement layanan dari BPJS Ketenagakerjaan di masa darurat Covid-19 dengan tujuan memberikan kemudahan dan keamanan bagi peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online hanya dari rumah saja.

Bagi peserta yang hendak melakukan pengajuan klaim JHT, bisa langsung mengakses website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.

Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pengajuan klaim, di antaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja, Buku Rekening, Foto Diri, Formulir Pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: UPDATE Corona di Dunia 18 Mei: Kasus Positif Naik di Brasil, Pusat Pandemi Bergeser ke Benua Amerika 

Apabila seluruh persyaratan dokumen telah lengkap dan diverifikasi melalui tatap muka online oleh petugas kami, maka peserta tinggal menunggu saldo JHT yang ditransfer ke rekening peserta. Dipastikan kembali data saat pengajuan diisi dengan benar.

Namun bagi yang gagal input data, pihaknya masih menerima peserta untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai jadwal antrean online.

"Untuk keselamatan bersama, kami pun menerapkan standar protokol terlebih dahulu dengan mengecek suhu tubuh," ujarnya

Bagi peserta yang suhu tubuhnya di bawah 37.5 derajat celsius dan sudah mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, proses dapat dilanjutkan.

Apabila suhu 37.5 derajat celsius atau melebihi, peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses antrean klaim.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler