PSBB Tahap III di Bekasi, Berikut Pembatasan Jam Operasional Pasar Tradisional dan PKL

- 15 Mei 2020, 13:27 WIB
WALI Kota Bekasi, Rahmat Effendi meninjau salah satu pasar tradisional di Bekasi, Pasar Baru di dekat Terminal*
WALI Kota Bekasi, Rahmat Effendi meninjau salah satu pasar tradisional di Bekasi, Pasar Baru di dekat Terminal* /Humas Kota Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ke-3 di Kota Bekasi sudah berlaku sejak 13 Mei 2020.

Kebijakan PSBB tahap tiga ini akan berlaku hingga 26 Mei 2020. Namun bedanya pada tahap ketiga ini, Pemkot Bekasi akan menerapkan sejumlah sanksi kepada pelanggar.

Mengingat adanya perpanjangan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pasar tradisional selama masa PSBB.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin. Surat tersebut ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga: Beredar Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 Dijual di Internet, Jadi Salah Satu Syarat 'Mudik' 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Daerah, Kepala bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang beberapa poin penting.

Pertama, membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan berbagai ketentuan.

"Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter, kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari,” tutur Sajekti.

Kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan, dan Pasar Bantar Gebang dengan jadwal pembatasan operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 5.00 WIB.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x