Masuk Zona Merah Virus Corona, Pemkot Bekasi Perbolehkan Warga Salat Id di Masjid dan di Lapangan

22 Mei 2020, 11:58 WIB
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.* /

PIKIRAN RAKYAT – Virus Corona atau COVID-19 masih melanda mayoritas negara dunia hingga saat ini tak terkecuali di Indonesia.

Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 Maret 2020 silam jumlah kasus postif Virus Corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Bahkan berdasarkan update terakhir yang diumumkan oleh Juru Bicara Achmad Yurianto pada Kamis, 21 Mei 2020 jumlah kasus positif Virus Corona hampir tembus 1.000 orang dalam satu hari.

Baca Juga: Menjelang Lebaran, Pemkab Bekasi Kaji Perpanjangan PSBB Tahap Keempat

Sejumlah upaya telah ditempuh oleh pemerintah meliputi mulai dari social distancing, tes massal hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan warganya untuk melaksanakan salat id berjamaah di masjid dan di lapangan pada Idulfitri 1441 H.

Adapun alasan pemkot memperbolehkan warganya untuk salat id berjamaah di masjid dan di lapangan terbuka lantaran wilayahnya dianggap telah melewati puncak pandemi tersebut.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Pemerintah, Masjid Istiqlal Pastikan Tidak Gelar Salat Idulfitri

“Sudah, (sekarang red.) kita melandai,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memperpanjang PSBB di wilayahnya secara proporsional hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Selain itu, mantan Wali Kota Bandung ini dalam akun resmi Instagramnya juga merilis daftar wilayah atau daerah tingkat kewaspadaan Virus Corona dengan berdasarkan zona dan warna.

Baca Juga: Dikira Bakal Dapat Hadiah, Pemenang Lelang Motor Gesits Malah Kaget Ditagih Rp 2 Miliar

Warna dalam tabel tersebut terdiri dari 5 warna yakni hitam, merah, kuning, biru dan hijau.

Warna hitam artinya masuk kategori kritis dengan skor 8-11 dengan laju ekonomi sebesar 10 persen.

Warna merah artinya masuk kategori berat dengan skor 12-14 dengan laju ekonomi sebesar 30 persen.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Sekitar 5.000 Karyawan KFC Dirumahkan dan 115 Gerai Ditutup

Warna kuning artinya masuk kategori cukup berat dengan skor 15-17 dengan laju ekonomi sebesar 60 persen.

Warna biru artinya masuk kategori moderat dengan skor 18-20 dengan laju ekonomi 90 persen.

Sedangkan warna hijau masuk kategori rendah dengan skor 21-24 dengan laju ekonomi 100 persen.

Tabel level kewaspadaan yang dirilis oleh Ridwan Kamil Instagram @ridwankamil

Baca Juga: Gara-gara Masalah Utang Kopi, Dua Ormas di Bekasi Bentrok dan Bakar 4 Motor

Seperti pada tabel tersebut, Kota Bekasi masuk kategori zona merah, data tersebut dirilis pada 18 Mei 2020.

Rating akan diberikan setiap 2 minggu sekali,” tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya.

Imbauan Pemerintah Pusat

Baca Juga: Tersiar Kabar WHO Sebut Pria Berpenis Besar Rentan Terinfeksi Virus Corona, Simak Faktanya

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta masyarakat agar merayakan idulfitri tidak di masjid dan dilapangan untuk mencagah semakin meluasnya Virus Corona.

“Pemerintah meminta supaya masyarakat dalam merayakan Idulfitri dilakukan di rumah, tidak di masjid ataupun di lapangan terbuka, karena situasi dan keadaan negara kita masih menghadapi bahaya COVID-19,” ujarnya yang disiarkan lewat akun YouTube BNPB.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler