Kasus Pembunuhan Pria Bertato di Cibitung Bekasi, Polisi: Permintaan Korban untuk Keluarkan Ilmu...

20 Mei 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi. Berikut keterangan polisi terkait kasus pembunuhan di Bekasi. /Pixabay/Pexels/

PR BEKASI - Kasus pembunuhan pria bertato yang terjadi di Cibitung, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu masih dalam proses Polda Metro Jaya.

Baru-baru ini polisi mengungkapkan satu fakta mengejutkan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dari hasil pengakuan tersangka saat pemeriksaan, tersangka membunuh pria bertato ikan mas yang berinisial D di Cibitung dilakukan atas permintaan korban.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Profil dan Daftar Pemain Serial Virgin Mom, Tayang Perdana Hari Ini!

"Pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban," kata Zulpan.

Masih menurut penjelasan Zulpan, kemudian setelah tersangka melakukan pembunuhan, darah korban harusnya dimasukkan ke dalam barang bukti berupa keris berbentuk pulpen.

Hal itu dilakukan tersangka berharap agar korban yang telah dibunuh itu dapat hidup kembali.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Jokowi: Harga Minyak Goreng Akan Semakin Terjangkau

Namun tersangka mengaku tindakan itu tidak dilakukan, pasalnya menurut tersangka ia tidak mempercayainya. Menurutnya mustahil orang mati bisa hidup kembali.

"Namun, tindakan itu (memasukkan darah ke keris berbentuk pulpen) tidak dilakukan," ujar Zulpan.

"Itu pengakuannya tapi kita tidak bisa mempercayai karena mana ada orang mati bisa hidup lagi," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Simak Harga Tiket Konser NCT Dream Allo Bank Festival di Jakarta, Cek Juga Cara Belinya

Diberitakan sebelumnya seorang pria bertato ditemukan di Cikarang oleh salah seorang warga Cibitung yang sedang disawah.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dengan terbungkus dalam styrofoam.

Atas penemuan itu kemudian Polres Metro Bekasi langsung olah TKP, dan pada Rabu, 18 Mei 2022 polisi berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: Mulai Rp30.000, Harga Tiket Nonton KKN di Desa Penari Uncut Beserta Jadwal di Bekasi 20-22 Mei

Kini tersangka berinisial AM itu dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler