PR BEKASI - Instansi Palang Merah Indonesia (PMI) dikejutkan dengan adanya pengiriman ilegal 2.050 kantong darah ke Tangerang, Banten.
Pengiriman 2.050 kantong darah tersebut dilakukan salah satu oknum PMI Banda Aceh dan tidak sesuai dengan SOP resmi.
Hal itu diketahui setelah adanya sidak oleh pengurus PMI setempat.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Harkitnas 2022, Rayakan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei Mendatang
Diketahui pengiriman 2.050 kantong darah tersebut tercatat dari Januari hingga April 2022.
Pengungkapan pengiriman 2.050 Kantong darah diketahui dari data yang dibongkar pengurus PMI setempat saat sidak berlangsung.
Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Jelang Semifinal Sepak Bola SEA Games 2021 Lawan Thailand, Timnas Indonesia Ingin Balas Dendam
Dalam kasus ini pihak kepolisian setempat telah memeriksa dua orang sebagai saksi pengiriman kantong darah ilegal tersebut.