Polisi Masih Dalami Kasus Pengiriman 2.050 Kantong Darah PMI Banda Aceh yang Dikirim Ilegal ke Tangerang

- 18 Mei 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 2.050 kantong darah PMI Banda Aceh dikirim secara ilegal dan diduga tak sesuai SOP, polisi masih dalami kasusnya.
Ilustrasi. Sebanyak 2.050 kantong darah PMI Banda Aceh dikirim secara ilegal dan diduga tak sesuai SOP, polisi masih dalami kasusnya. /Antara

Sementara menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, akan ada empat orang lainnya yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sehingga total saksi enam orang, dua orang sudah diperiksa dan empat orang baru akan diperiksa.

"Sementara dua orang (sudah diperiksa), rencananya untuk besok empat orang," ujar M Ryan Citra Yudha dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @prfmnews yang diunggah pada Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Apa Itu Toxic Masculinity? Ditentang Harry Styles, Jadi Sebab Kekerasan Seksual ke Lelaki

Ryan menjelaskan, hingga saat ini mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah Kabid Pelayanan Kesehatan Sosial dan Unit Donor Darah dan Sekretaris PMI Banda Aceh.

Masih menurut Ryan, dalam kasus ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Penyelidikan lebih lanjut untuk melihat adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus pengiriman kantong darah ilegal.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah