PR BEKASI - Instansi Palang Merah Indonesia (PMI) dikejutkan dengan adanya pengiriman ilegal 2.050 kantong darah ke Tangerang, Banten.
Pengiriman 2.050 kantong darah tersebut dilakukan salah satu oknum PMI Banda Aceh dan tidak sesuai dengan SOP resmi.
Hal itu diketahui setelah adanya sidak oleh pengurus PMI setempat.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Harkitnas 2022, Rayakan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei Mendatang
Diketahui pengiriman 2.050 kantong darah tersebut tercatat dari Januari hingga April 2022.
Pengungkapan pengiriman 2.050 Kantong darah diketahui dari data yang dibongkar pengurus PMI setempat saat sidak berlangsung.
Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Jelang Semifinal Sepak Bola SEA Games 2021 Lawan Thailand, Timnas Indonesia Ingin Balas Dendam
Dalam kasus ini pihak kepolisian setempat telah memeriksa dua orang sebagai saksi pengiriman kantong darah ilegal tersebut.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, akan ada empat orang lainnya yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sehingga total saksi enam orang, dua orang sudah diperiksa dan empat orang baru akan diperiksa.
"Sementara dua orang (sudah diperiksa), rencananya untuk besok empat orang," ujar M Ryan Citra Yudha dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @prfmnews yang diunggah pada Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Apa Itu Toxic Masculinity? Ditentang Harry Styles, Jadi Sebab Kekerasan Seksual ke Lelaki
Ryan menjelaskan, hingga saat ini mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah Kabid Pelayanan Kesehatan Sosial dan Unit Donor Darah dan Sekretaris PMI Banda Aceh.
Masih menurut Ryan, dalam kasus ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Penyelidikan lebih lanjut untuk melihat adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus pengiriman kantong darah ilegal.***