PR Bekasi – Saat ini pinjaman online atau pinjol tumbuh menjamur, sehingga perlu kehati-hatian membedakan legal atau ilegal.
Status legal atau ilegal harus menjadi pertimbangan bagi mereka yang membutuhkan dana melalui pinjol.
Bagaimanapun, ada konsekuensi berbeda dari pinjol yang berstatus legal dengan ilegal.
Banyak cerita miris dari orang terjerat pinjol ilegal, di antaranya tidak bisa bayar karena bunga yang mencekik.
Baca Juga: Haji Faisal Tak Ingin Ketemu dengan Tubagus Joddy: Kalau Seandainya Anak Saya...
Nah, agar tidak terjebak pinjol ilegal saat membutuhkan dan pinjaman, berikut tips memastikan legalitas penyelenggara fintech lending.
Prinsipnya, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi untuk memastikan legalitas penyelenggara pinjol, dilakukan dengan mengeceknya di data OJK.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instgram Indonesia Baik, ada 4 cara untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol.