Baca Juga: Soroti Utang Indonesia dan Prihatin dengan Jumlah Pengangguran, Gatot Nurmantyo: Beban
Cek melalui website OJK
1. Buka website OJK di www.ojk.go.id lalu pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah.
2. Bisa juga langsung akses laman update legalitas fintech di URL
www.ojk.go.id/id/kanal/knb/financial-technology/Default.aspx
3. Hasilnya akan muncul daftar terbaru pinjol legal
Cek melalui Whatsapp OJK
1. Simpan nomor resmi Whatsapp OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi Whatsapp dan bukan nomor OJK
3. Ketik nama pinjol yang akan dicek