Dua Emak-Emak Tertangkap Basah Satpol PP saat Membuang Sampah di Terowongan Tambun

3 Juni 2022, 20:08 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi mendata pembuang sampah di terowongan Tambun, Jumat. /ANTARA/Pradita K Syah/

PR BEKASI - Dua orang perempuan yang sengaja membuang sampah ke terowongan Tambun, tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama unsur Muspika Tambun Selatan.

Junaefi, selaku Camat Tambun Selatan mengatakan bahwa operasi tangkap tangan itu dilakukannya setelah menerima instruksi dari Dani Ramdan yang merupakan Pejabat Bupati Bekasi.

"Strategi sudah diatur bersama petugas Satpol PP supaya para pembuang sampah ini tertangkap basah oleh kami," kata Junaefi, dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari AntaraNews

Pada saat apel pagi pukul 4.00 WIB, strategi dimulai dengan pemetaan petugas di sejumlah lokasi sepanjang terowongan tambun.

Baca Juga: Sampah Berserakan di Tribun Penonton MotoGP, Curhat Petugas Sirkuit Mandalika: Bekas Makanan Paling Banyak

Beberapa petugas yang disebar menyamar dengan memakai topi, masker, hingga jaket yang bertujuan untuk mengelabui pelaku.

Sekian lama menunggu sampai beberapa jam, petugas melihat dua orang pelaku yang ingin membuang sampah sembarangan.

Dua pelaku tersebut tidak mengetahui keberadaan petugas yang sedang mengintai dan merekam aksi mereka.

Setelah pelaku membuah sampah dan ingin kembali pulang ke rumahnya, para petugas yang sudah mengantongi barang bukti pun menangkap kedua orang itu.

Baca Juga: Gejala Awal Hoarding Disorder, Cegah Sebelum Tenggelam dalam Timbunan Sampah 

"Sampah yang dibuang itu, kamu suruh bawa lagi sebagai barang bukti, lalu dimintai KTP-nya. Kemudian kami lakukan BAP di Kantor Camat Tambun Selatan. Pelaku itu keduanya ibu-ibu," Ucap Junaefi.

Petugas selanjutnya mencatat data diri para pelaku dan meminta mereka menandatangani surat perjanjian di atas materai berisi pernyataan tidak akan mengulang kembali perbuatan yang dimaksud.

"Bilamana mereka kembali kedapatan membuang sampah sembarangan lagi, para pelaku akan langsung dikenakan sanksi melalui sidang tindak pidana ringan. Kami masih berikan mereka kesempatan. Tadi kami minta tanda tangan di surat pernyataan. Kalau kedapatan lagi buang sampah sembarangan, langsung tipiring," lanjutnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika, mengatakan bahwa operasi ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah menjaga dan merawat wilayah dari perilaku membuang sampah sembarang.

"Pak Bupati sudah menegaskan akan menindak tegas pembuang sampah demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban umum," kata Dodo.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler