PR BEKASI – Tersedia informasi seputar jadwal, persyaratan, pembagian jalur, dan alur pendaftaran PPDB di Kota Bekasi.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2022/2023 di Kota Bekasi mulai dibuka pada Senin, 13 Juni 2022.
Dilansir PikiranRakyat.Bekasi.com dari akun Instagram @humaskotabekasi, PPDB Kota Bekasi akan digelar hingga 9 Juli 2022 dan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bekasi (Kabupaten Bekasi tidak termasuk).
Baca Juga: Rekomendasi Cafe Aesthetic dan Instagramable di Bandung, Cocok Buat Healing Nih
Pendaftaran PPDB Kota Bekasi diselenggarakan secara online melalui link https://ppdb.bekasikota.go.id/ (untuk SD) dan https://bekasi.siap-ppdb.com/ (untuk SMP).
Berikut jadwal lengkap, persyaratan, pembagian jalur, dan alur pendaftaran PPDB tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi.
Jadwal
Pra-Pendaftaran: 13 Juni-30 Juni 2022
Verifikasi Berkas: 13 Juni-30 Juni 2022
Pendaftaran: 4-7 Juli 2022
Seleksi: 4-7 Juli 2022
Baca Juga: Bikin Video Reaction MV BTS, Erick Thohir: Suga, Katanya Mirip Saya Muda
Pengumuman: 7 Juli 2022
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2022
Dokumen Persyaratan
1. Akta kelahiran/Surat Tanda Kelahiran
2. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
3. SKNA (Surat Keterangan Nilai Akhir)
4. Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali
Baca Juga: Persib Bandung Siap Menghadapi Bali United, Meski Bermain Tanpa 6 Pemain
5. Kartu/Surat Keterangan Program Penanganan Kemiskinan/DTKS/Non DTKS/KPM BPNT/KPM PKH, SKTM dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Penyandang Disabilitas
6. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan (bagi korban bencana alam/sosial)
7. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
8. Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan, maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan)
Baca Juga: 12 Juni 2022 Jadi Hari Paling Beruntung untuk 3 Zodiak Berikut: Kemenangan Ditangan Taurus
Pembagian Jalur
- SD
1. Zonasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bekasi dan berbatasan dengan Kota Bekasi sesuai data kependudukan).
Kuota untuk dalam Kota Bekasi= 77 persen, kuota untuk luar Kota Bekasi= 5 persen
2. Afirmasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik Kota Bekasi dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas).
3. Prestasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang mengajar di Kota Bekasi).
- SMP
1. Zonasi (menggunakan radius jarak tempat tinggal).
2. Afirmasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik Kota Bekasi dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas).
3. Prestasi (berdasarkan surat keterangan nilai akhir, prestasi akademik/non-akademik, dan tahfiz Qur’an).
4. PTO (perpindahan tugas orang tua).
Baca Juga: Justin Bieber Tunda Konser Tur Dunia karena Ramsay Hunt, Simak Penjelasannya
Alur Pendaftaran
1. Lakukan pengajuan akun mandiri melalui situs resmi https://ppdb.bekasikota.go.id/ (untuk SD) dan https://bekasi.siap-ppdb.com/ (untuk SMP).
2. Setelah membuat akun, unggah dokumen yang diperlukan.
3. Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh Panitia PPDB.
4. Jika berkas ditolak, maka calon peserta didik harus mengulangi tahap pra-pendaftaran.
Baca Juga: Persib Bandung vs Bali United FC Malam Ini! Berikut Jadwal Piala Presiden 12 Juni 2022
5. Jika dinyatakan lolos verifikasi berkas, calon peserta didik dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran.
6. Selanjutnya, calon peserta didik login menggunakan akun yang telah dibuat, kemudian pilih jalur dan sekolah tujuan.
7. Setelah itu, simpan tanda bukti pendaftaran.
8. Tahap berikutnya adalah seleksi. Proses seleksi dilakukan oleh sistem real time online. Jika tidak lolos pada pilihan pertama, calon peserta didik harus login kembali dan memilih jalur serta sekolah lainnya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Tunda Perjalanan ke Afrika karena Masalah Pada Lutut
9. Hasil seleksi akan diumumkan pada hari terakhir pelaksanaan dan ditayangkan di situs resmi.
10. Calon peserta didik yang dinyatakan lolos, wajib melakukan daftar ulang melalui akun masing-masing.
Bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan gugur.
Itulah jadwal lengkap, persyaratan, pembagian jalur, dan alur pendaftaran PPDB Kota Bekasi jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2022/2023.***