Pj Bupati Bekasi Bakal Segel Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Sadang

16 Juni 2022, 12:10 WIB
Pj Bupati saat sidak menemukan perusahaan yang buang limbah ke Sungai Sadang. /Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah gencar berbenah terkait masalah kebersihan lingkungan.

Salah satunya mengenai penanganan sampah dan limbah yang dibuang sembarangan baik dari masyarakat atau perusahaan.

Terkait hal itu Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan pada Rabu, 15 Juni 2022 menemukan perusahaan yang membuang limbah di saluran drainase, di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat.

Perusahaan tersebut bernama PT Kimu Sukses Abadi, perusahaan tersebut penampungan sementara limbah B3.

Baca Juga: Sinopsis Film Crazy Rich Asians, Kisah Romantis Sepasang Kekasih Memperjuangkan Restu Orang Tua

Tak hanya itu, Dani Ramdan juga memberikan surat peringatan sanksi administrasi serta penyegelan.

Menurut Dani, pabrik tersebut bergerak di bidang percetakan yang memproduksi karton box dan plastik box dengan menggunakan bahan tinta untuk mencetak kemasan.

Kemudian hasil dari air cuci dari tinta tersebut mengandung limbah golongan B3 yang bisa mencemari lingkungan.

"Kami mendapat laporan masyarakat terhadap perusahaan yang membuang limbah B3 yang menyatu dengan saluran air drainase air hujan yang menuju badan air," ujar Dani Ramdan.

Baca Juga: Info Loker Teknik Sipil dari PT Virama Karya, Ada Banyak Posisi yang Dibutuhkan

"Kemudian setelah dilakukan inspeksi oleh DLH Kabupaten Bekasi perizinannya tidak ada selain itu sarana dan prasarananya juga tidak memadai," ucapnya menambahkan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi Kamis, 16 Juni 2022.

Dani Ramdan menjelaskan, saat ini pihaknya akan terus memonitoring seluruh aliran sungai di Kabupaten Bekasi terkait pencemaran, termasuk Kali Sadang.

Adapun yang dilibatkan dalam pemantauan dan monitoring sungai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pemkab akan tetap menegakkan hukum dan menjalankan aturan yang berlaku terkait pencemaran.

"Tindakan yang kami berikan sebagai langkah pertama dengan memberikan surat peringatan sanksi administrasi untuk pemberhentian tempat penampungan limbahnya sampai seluruh persyaratan terpenuhi," ujar Dani.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pemkab Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler