PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait dengan jual beli organ ginjal di Bekasi sudah ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut saat ini sudah di tahap penyidikan dan sudah pada penetapan tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga: Polisi Amankan Delapan Terduga Pelaku Tawuran di Bekasi, Begini Kronologinya
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya.
Namun, penjelasan secara rinci belum disampaikan oleh Trunoyudo terkait penanganan kasus tersebut.
Mantan Kabagpemanalis Romulmed Divisi Humas Polri ini hanya meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu proses penegakan hukum hingga rampung.
Selain itu pihaknya akan menyampaikan perkembangan selanjutnya.
Trunoyudo menegaskan pihaknya tetap berkomitmen terkait rangkaian proses yang dijalani oleh para penyidik termasuk berkolaborasi dengan pihak terkait.
"Serangkaian kegiatan penyidik tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan kolaborasi inter maupun antar profesi," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 11 Juli 2023.
Diberitakan sebelumnya, salah satu perumahan Villa Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dikabarkan menjadi tempat penampungan jual beli ginjal.
Warga curiga terhadap rumah itu lantaran aktivitas rumah memang terlihat sesekali banyak didatangi orang.
Hingga warga pun kemudian melaporkannya ke Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.***