Jaga Kelestarian Budaya Tradisional, Bupati Bekasi Wajibkan ASN Pakai Batik Khas Bekasi

28 Agustus 2020, 18:19 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat memimpin apel pagi pada Jumat, 28 Agustus 2020. /Humas Kabupaten Bekasi/

PR BEKASI - Dalam upaya mempertahankan kelestarian budaya tradisional adat daerah Kabupaten Bekasi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Bekasi diwajibkan memakai baju adat Bekasi setiap hari Jumat.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat memimpin apel pagi pada Jumat, 28 Agustus 2020. Di mana merupakan hari pertama diberlakukannya peraturan tersebut.

Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/3283-BKPPD tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Habiskan Biaya 11,3 Triliun, Jokowi Optimis Pembangunan Bandara Yogyakarta Akan Ramai

"Alhamdulillah apel pagi kali ini bebeda dari biasanya, karena mulai hari ini para ASN di Kabupaten Bekasi setiap hari Jumat, akan menggunakan pakaian adat khas Bekasi yang sudah sesuai dengan surat edaran Bupati," kata Eka, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Pemkab Bekasi.

Eka menjelaskan, Kabupaten Bekasi harus memiliki jati diri dan kearifan lokal yang harus dilestarikan. Hal tersebut tercermin dari cara berpakaian dan arsitektur di Kabupaten Bekasi itu sendiri.

"Intinya dimulai dari Pemkab Bekasi terlebih dahulu. Hal ini untuk mencerminkan semangat bahwa Kabupaten Bekasi itu kaya akan budayanya," tutur Eka menambahkan.

Baca Juga: PDIP Umumkan Tiga Calon Jagoannya di Pilkada Serentak Jawa Barat 2020

Eka juga menjelaskan tentang peraturan penggunaan pakaian adat tersebut. Untuk pria yaitu menggunakan atasan sadariah atau koko putih dan bawahan celana batik Bekasi atau celana bahan hitam.

Sedangkan untuk wanita yaitu menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi.

Eka juga mengingatkan, untuk ketentuan ini kedepannya wajib menggunakan batik khas Bekasi. Karena sekarang masih tahap penyesuaian, maka bagi yang tidak manaati peraturan tersebut, masih mendapat toleransi.

Baca Juga: Proses Kasus Penembakan di Depan Kampus Unpad Dipatiukur, Polisi Gelar Rekonstruksi

Dirinya juga berharap, semoga dengan adanya ketentuan ini, bisa memberikan kesempatan para UMKM untuk memproduksi batik khas Bekasi agar kedepannya dapat digunakan di seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, diketahui bahwa pada tahun 2019 Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga menerapkan hal yang serupa.

Bedanya, Pemkot Bekasi memperbolehkan para aparaturnya untuk memilih pakaian adat dari daerah mana saja di Indonesia, sedangkan jadwal mengenakan pakaian adat nasional tersebut adalah setiap hari Kamis pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terus Tingkatkan Penanganan Pandemi, Jubir: Jangan Kucilkan Pasien COVID-19

Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 025/6419/Setda-Org tentang penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkot Bekasi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Humas Kabupaten Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler